[Panduan untuk Mengatasi Kekerasan Verbal dan Fisik]
- Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan : pemilik usaha maupun pengelola tidak diperbolehkan untuk melakukan kekerasan fisik atau verbal terhadap buruh, apa pun alasannya, termasuk karena terjadi kecelakaan kerja, melakukan kesalahan dalam pekerjaan, dan lainnya. Kalau terjadi kekerasan, laporkan ke kantor polisi (untuk kekerasan fisik) atau kementerian ketenagakerjaan (untuk perundungan) sehingga pelaku bisa dikenakan sanksi dan Anda bisa menuntut ganti rugi.
- Kekerasa verbal juga termasuk perundungan : bukan hanya pemukulan, tetapi kebiasaan memaki, berkata-kata merendahkan, atau perkataan yang menghina jelas merupakan perundungan di tempat kerja.
- Hak untuk pindah tempat kerja : kalau diakui oleh kementerian ketenagakerjaan bahwa Anda ‘tidak bisa melangsungkan pekerjaan’ karena mengalami pelecehan seksual , kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal yang berulang, dan lainnya, Anda bisa pindah tempat kerja. Kepindahan ini tidak termasuk dalam hitungan pindah tempat kerja yang dibatasi oleh hukum.
- Hadapi bersama-sama : kalau mengalami kerugian, jangan memikirkannya sendiri, beritahukanlah kepada teman-teman Anda, hubungi organisasi pendukung buruh migran atau perserikatan buruh, untuk mendapatkan bantuan para ahli. Menghadapi kesulitan bersama-sama adalah cara penyelesaian yang paling aman.
- Bukti adalah hal yang paling penting : segera setelah kejadian, kumpulkan bukti agar menguntungkan ketika melakukan laporan. Dapatkan bukti-bukti seperti pernyataan saksi, rekaman isi percakapan, rekaman video, foto bagian tubuh yang terluka dan lainnya.