[Panduan Kompensasi Kecelakaan Kerja : - Ketahuilah kalau Anda Terluka Ketika Bekerja]

  1. Siapa saja bisa menerima manfaat asuransi kecelakaan kerja (sanjae)

Hal ini berlaku untuk setiap tempat usaha yang mempekerjakan 1 orang atau lebih. Meskipun pemilik usaha tidak mendaftarkan asuransi, sanjae tetap berlaku secara otomatis kalau terjadi kecelakaan, sehingga buruh berhak mendapatkan kompensasi.

Buruh migran yang tidak terdaftar juga menerima manfaat asuransi kecelakaan kerja yang sama dengan buruh Korea.

(Hanya saja, usaha pribadi / non-korporasi di sektor pertanian, kehutanan (kecuali usaha penebangan kayu), perikanan dan perburuan yang mempekerjakan pegawai tetap kurang dari 5 orang, tidak termasuk dalam kategori wajib asuransi.

  1. Pengajuan sanjae tidak memerlukan izin dari pemilik usaha

Kalau terjadi kecelakaan buruh bisa mengajukan formulir pendaftaran ke Badan Kesejahteraan Pekerja yang berwenang di wilayah lokasi perusahaan. Meskipun pemilik usaha menolak atau tidak memberikan stempel, pengajuan tetap bisa dilakukan tanpa hambatan.

  1. Kasus yang bisa menerima kompensasi sanjae

Bukan hanya kecelakaan ketika bekerja, tetapi kecelakaan ketika pulang pergi kerja melalui jalur yang biasa ditempuh, penyakit akibat pekerjaan dan lainnya; apabila memerlukan perawatan selama 4 hari atau lebih, atau mengakibatkan kematian, maka termasuk dalam kategori yang bisa menerima kompensasi.

  1. Jenis kompensasi utama yang diterima kalau sanjae disetujui

Tunjangan Perawatan (요양급여) : seluruh biaya pengobatan seperti biaya rumah sakit, operasi, obat, dan lainnya

Tunjangan Cuti Sakit (휴업금여) : 70% dari upah rata-rata untuk periode tidak bisa bekerja karena pengobatan (kalau 70% tersebut lebih rendah daripada upah minimum, maka jumlah upah minimum dijamin)

Tunjangan Cacat (장해급여) : diberikan berdasarkan tingkat kecacatan yang dialami setelah perawatan selesai.

Ganti Rugi Perdata (민사배상) : selain kompensasi sanjae, kalau ada kelalaian dari pihak perusahaan, bisa mengajukan tuntutan ganti rugi secara terpisah.

  1. Ajukan sebelum terlambat (masa kedaluwarsa)

Tunjangan Perawatan dan Cuti Sakit : dalam waktu 3 tahun sejak tanggal kecelakaan

Tunjangan Cacat, Ahli Waris, Biaya Pemakaman : dalam waktu 5 tahun sejak tanggal kecelakaan (sejak tanggal kondisi ditetapkan)

Kalau lewat dari batas waktu tersebut, hak kompensasi hangus, karena itu lebih baik untuk mengajukan secepat mungkin.


○ [Panduan Tindakan Ketika Terjadi Kecelakaan Kerja : 7  Cara untuk Melindungi Hak Anda]