- Di tempat usaha yang pegawai tetapnya berjumlah 5 orang atau lebih, pemilik usaha harus menjamin Cuti Haid 1 kali setiap bulan kepada seluruh buruh perempuan yang mendaftar cuti, tanpa memandang bentuk perekrutan, keadaan absensi, tipe pekerjaan, dan usia buruh. (Hanya saja cuti haid tidak digaji kalau tidak disebutkan secara terpisah dalam kesepakatan bersama atau peraturan kerja).
- alau buruh perempuan yang hamil melahirkan, buruh tersebut harus mendapatkan jaminan Cuti Sebelum dan Sesudah Melahirkan selama total 90 hari yang bisa digunakan sebelum atau sesudah melahirkan, dan 60 hari pertama cuti dijamin sebagai cuti yang dibayar. (Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan pasal 74)
- Sesuai pasal 19 Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Perekrutan, buruh perempuan yang sedang mengandung atau sedang mengasuh anak berusia di bawah 8 tahun (di bawah kelas 2SD), berhak untuk mendapatkan cuti mengasuh anak sampai maksimal 1 tahun. Kalau kedua orang tuanya menggunakan cuti selama 3 bulan atau lebih, masa cuti bisa diperpanjang sampai maksimal 1 tahun 6 bulan untuk masing-masing orang tua.
- Buruh perempuan yang sedang hamil atau belum genap 1 tahun setelah melahirkan dilarang untuk bekerja malam atau bekerja di hari libur.